Sejarah JDIH


SEJARAH SINGKAT JDIH

 


(Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

 

Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada Tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu seminar merekomendasikan: “Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi.”


Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (Tahun 1975), di Malang (Tahun 1977) dan di Pontianak (Tahun 1977). Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas kearah terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan Tahun 1974 dimaksud.

 


Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi

dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

 

Dalam sebuah lokakarya di Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional dan sementara itu Biro-biro Hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan UU 22/1999 kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU 32/2004 menjadi Pemerintah Provinsi, ) menjadi Anggota-nya.


Pelaksanaan kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu itu hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum yang mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai melakukan gerakan maju, struktur organisasi yang memungkinkan untuk berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun, sarana fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan mulai dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai dokumentasi dan informasi, pelayanan informasi hukum dilakukan serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan.

 


Para pakar dokumentasi dan informasi hukum kemudian meletakan landasan kerja untuk pelaksanaan dan pengelolaan JDIH meliputi aspek :

• Organisasi dan Metoda       :   tersedianya unit organisasi atau unit kerja yang mewadahi secara khusus tugas dan fungsi           dokumentasi dan informasi hukum dengan berpedoman pada modul-modul kerja yang sudah       dibaku-seragamkan untuk setiap jenis kegiatan pengelolaan JDIH.

• Personalia dan Diklat          :    tersedianya personil yang menangani secara khusus kegiatan JDIH dan mengikuti bimbingan teknis    pengelolaan JDIH secara manual maupun otomasi.

• Koleksi dan Teknis             :    memiliki koleksi bahan dokumentasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan non-           peraturan yang telah diolah menggunakan sistem temu kembali guna menyajikan layanan informasi   hukum. Semakin lengkap koleksi yang dimiliki, semakin besar peluang untuk memberikan layanan   informasi hukum yang diperlukan oleh publik, aparatur negara, kalangan akademisi dan profesi   hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya.

• Sarana dan Prasarana       :  tersediannya ruangan yang memadai untuk ruang baca, ruang kerja dan ruang penyimpanan yang  dilengkapi dengan prasarana yang cukup berupa furniture, mesin foto copy, telepon, faximili,  komputer dll.

• Mekanisme dan Otomasi     :   terciptanya tata kerja dan alur kerja yang tertib dalam setiap jenis kegiatan dan melakukan otomasi    dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas kerja yang tinggi.

 



Keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999

 

Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (LNRI Tahun 1999 No. 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden inilah yang kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan JDIH kearah yang lebih baik, lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.


Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut keanggotan JDIH ditambah meliputi seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (baca Hukum dan HAM).


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diartikan sebagaimana Pasal 1 Keppres (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 adalah :

Suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.“

 

Sedangkan fungsi JDIH sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden tersebut adalah :

•  Sebagai Salah Satu Upaya Penyediaan Sarana Pembangunan Bidang Hukum;

• Untuk Meningkatkan Penyebarluasan Dan Pemahaman Pengetahuan Hukum;

• Untuk Memudahkan Pencarian Dan Penelusuran Peraturan Perundang-Undangan Dan Bahan Dokumentasi Lainnya;

• Untuk Meningkatkan Pemberian Pelayanan Pelaksanaan Penegakan Hukum Dan Kepastian Hukum.

 

Memperhatikan definisi dan fungsi JDIH yang terurai dalam Keputusan Presiden tersebut maka cita-cita kondisi JDIH yang hendak dicapai diartikan sebagai kondisi yang dapat memberikan akses publik layanan informasi hukum dengan mudah, cepat, lengkap dan akurat untuk berbagai kalangan.Sehingga Pemerintah Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2009 telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi.



 

SEKILAS SEJARAH JDIHN 

 

Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasihukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIHN adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya. Seminar hukum tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya.


Pada saat membedah dokumentasi hukum,para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektif, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain.


 

Berdasarkan pengamatan peserta Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, faktor penyebablemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:

1.   Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat   luas;

2.   Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem;

3.   Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;

4.   Perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih sangat kurang.


 

Peserta seminar berpendapat bahwa cara yang paling efektif untuk mengatasi kelemahan dokumentasi hukum ini adalah membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum itu sendiri dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

 

Berdasarkan pemikiran tersebut seminar merekomendasikan:

1.  Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera  dapat berfungsi.

2.   Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:

a.   mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya'

b.  untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua informasi yang ada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan agar mula berfungsi.



 

Sambil menunggu terbitnya kebijakan nasional termaksudBPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, segera menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan berhasil mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional.Lokakarya tersebut adalahLokakarya tentang : “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta (1975); Lokakarya tentang “Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan” di Malang (1977); Lokakarya tentang “Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan” di Pontianak (1977); Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta (1978), Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut pada tahun 1988 BPHN sebagai Pusat JDIH mengeluarkan pedomanpengelolaaan dokumen hukum yang diberi nama ”Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” yang terdiri dari IV modul yaitu:

1.   Modul I       :   Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

2.   Modul II      :   Pedoman Pengumpulan Bahan (Kegiatan Prakatalogan).

3.   Modul III     :   Pedoman Pengolahan

Sub-Modul IIIA      :   Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pasca katalogan (berdasarkan UDC);

Sub-Modul IIIB      :   Pedoman Teknis Pengkatalogan Peraturan Perundang-undangan;

Sub-Modul IIIC      :   Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pasca katalogan (berdasarkan DDC).

4.   Modul IV     :   Pedoman Pelayaan Informasi;

5.   Modul V      :   Sarana Kerja Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.



 

Dari tahun 1978 - 1999, BPHN melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH hanya berdasarkan kesepakatan tersebut. Banyak upaya pembinaan dan pengembangan yang telah dilakukan, namun temu kembali informasi belum dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan pendayagunaan informasi belum dapat terselenggara dengan baik.


Selama Pemerintahan Orde Baru rekomendasi untuk membentuk JDIHN kurang mendapat perhatian. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum disebut dalam GBHN 1993 bidang pembangunan hukum sektor sarana dan prasarana sebagai sarana penunjang pembangunan hukum. Namun dalam era Pemerintahan Reformasi rekomendasi termaksud langsung diwujudkan dengan mengundangkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam rangka melaksanakan . Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemerantasan Korupsi Tahun 2011, Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Lembaran Negara No 82.


Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan oleh Pusat Jaringan dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan InformasiHukum, yang terdiri dari:

1.   Standardisasi Pengadaan Dokumen Hukum;

2.   Standardisasi Pembuatan Daftar Inventarisasi Peraturan Per-uu-an dan Instrumen Hukum lainnya;

3.   Standardisasi Pembuatan Katalog Peraturan Per-uu-an dan Instrumen Hukum lainnya;

4.   Standardisasi Pembuatan Abstrak Peraturan per-uu-an;

5.   Standardisasi Pembuatan Katalog Monografi Hukum;

6.   Standardisasi Penyusunan Indeks Majalah Hukum;

7.   Standardisasi Penyusunan Indeks Kliping Koran;

8.   Standardisasi Pelayanan Informasi Hukum;

 9.  Standardisasi Website JDIHN;

10. Standardisasi Monev Pengelolaan JDIHN;

11. Standardisasi Pelaporan Penyelenggaraan JDIHN.

   

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menetapkan kembali BPHN sebagai Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN terdiri dari:

1.   Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada:

a.   Kementerian Negara;

b.   Sekretariat Lembaga Negara;

c.   Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

d.   Pemerintah Provinsi;

e.   Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

f.    Sekreariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.   Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;

3.   Lembaga Lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan olen Menteri.


 

Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:

1.    Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi diberbagai instansi                 pemerintah dan institusi lainnya;

2.    Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan              mudah;

3.    Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam    rangka penyediaan  dokumentasi dan informasi hukum; dan

4.    Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud                              ketatapemerintahan yang baik, transparan,  efektif,efisien, dan bertanggung jawab.


 

Sejarah pembentukan JDIHN di atas menunjukkan betapa pentingnya kerjasama pengelolaan dokumen dan informasi hukum untuk mempercepat pembangunan hukum nasional yang berkualitas. Untuk membangun akses informasi hukum yang terintegrasi, secara nasional semuaAnggota JDIHN wajib mengelola dokumen dan informasi hukum yang ada dalam kewenangannya dengan menggunakan modul/standar yang ada dan meningkatkan akselerasinya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi.Tersedianya akses informasi hukum bagi semua warga Negara merupakan conditio sine quanondalam mewujudkan supremasi hukum. Sementara menyediakan akses informasi hukum adalah tugas dari dokumentasi hukum Anggota Jaringan.