TIPE DOKUMEN | Peraturan Perundang-Undangan |
JUDUL | KEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NOMOR 303 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN |
T.E.U. BADAN/PENGARANG | KOTA AMBON |
NOMOR PERATURAN |
303 |
NOMOR REGISTRASI | - |
TAHUN | 2019 |
JENIS/BENTUK PERATURAN | Keputusan Walikota Ambon |
SINGKATAN JENIS/BENTUK PERATURAN | SK |
TEMPAT PENETAPKAN | KOTA AMBON |
TGL. DITETAPKAN | 25 APRIL 2019 |
SUMBER | - |
SUBJEK | UMUM |
OPD | BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM KOTA AMBON |
STATUS | BERLAKU |
BAHASA | INDONESIA |
LOKASI | BAGIAN HUKUM |
BIDANG HUKUM | UMUM |
DOWNLOAD | 50 kali |
VIEW | 241 kali |
Tidak ada file abstraksi
KEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 294 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 295 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 296 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 297 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 299 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 300 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 301 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATANKEPUTUSAN WALIKOTA AMBON NO 302 TAHUN 2019
TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN