Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (SISKUM) Tahun 2019
AMBON (24/04) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (SISKUM) Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Re-Integrasi dengan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta Sosialisasi JDIH Bagi Aparatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Ambon
Kegiatan yang bertema “Melalui JDIH Ambon Cerdas menuju Smart City” ini diselenggarakan di Hotel Pacific Ambon, dengan dihadiri oleh Ir. John Tupan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon yang mewakili Walikota Ambon.
Dalam sambutan Walikota yang dibawakan oleh Ir. John Tupan, disampaikan keberadaan Jaringan Dakumentasi dan Informasi Hukum merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam mewujudkan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi. Walikota Ambon juga meyakini dengan semakin mudahnya akses terhadap informasi hukum melalui Teknologi Informasi saat ini, dapat meningkatkan pengetahuan hukum Aparatur Negara, Penegak Hukum, Kalangan Akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya. Hal Ini merupakan perwujudan dari visi dan misi Pemerintah Kota Ambon Tahun 2017-2022 pada misi yang kedua yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang telah dijabarkan dalam program prioritas kelima, yaitu Ambon cerdas yang menyentuh langsung untuk kepentingan publik serta memberi dampak luas kepada masyarakat sebagai implementasi perwujudan Kota Ambon sebagai Smart City.
Dalam rangka penyebarluasan Dokumen Hukum daerah Kota Ambon, hal tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Walikota Ambon menyambut gembira keberadaan JDIH di Kota Ambon yang telah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN. Selanjutnya Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon diamanatkan untuk selalu melakukan Updatingdata berupa dokumen hukum selengkap mungkin sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi / dokumen hukum dapat memperolehnya dengan lengkap.
Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon dan diikuti oleh Pejabat yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Ambon, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Turut hadir pula pada kegiatan ini, Pejabat di Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Narasumber, yaitu Reinal Saputra, S.H., M.H. dan Diden Priya Utama, S.Kom. Dalam materinya Reinal menyampaikan bahwa selain fokus untuk melengkapi atau menambah koleksi dokumen hukum selengkap-lengkapnya ke dalam aplikasi JDIH, Bagian Hukum juga diminta untuk melakukan promosi JDIH di Kota Ambon dengan materi dan sarana yang menarik misalnya dalam bentuk iklan baik secara konvensional (spanduk/leaflet/brosur, dll) maupun dalam bentuk elektronik (melalui Radio atau TV). Bahkan jika dimungkinkan menggunakan sarana Videotron yang ditempatkan pada lokasi yang strategis sehingga masyarakat dapat mengetahui keberadaan JDIH dan tertarik untuk memanfaatkan JDIH dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap Informasi dan Dokumen Hukum. Ajakan tersebut langsung disambut baik oleh Sirjon Slarmanat, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, dan akan segera menindaklanjutinya serta berkoordinasi dengan OPD terkait. Selanjutnya dihimbau pula agar Sekretariat DPRD Kota Ambon dapat segera berpartisipasi untuk mengelola dokumen hukum melalui JDIH sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Dalam rangka Re-Integrasi website JDIH Kota Ambon dengan Pusat JDIHN, Diden menjelaskan bahwa JDIH Kota Ambon pada tanggal 8 Maret 2018 telah terintegrasi dengan Pusat JDIHN, namun dengan adanya pengembangan aplikasi integrasi (new version) pada akhir tahun 2018 oleh Pusat JDIHN, yang bertujuan agar dokumen hukum seluruh Anggota JDIH yang terintegrasi dapat secara langsung dibackup oleh Pusat JDIHN sebagai basis data dokumen hukum nasional, maka website JDIH Kota Ambon harus segera melengkapi standar metadata yang sesuai dengan pengolahan dokumen hukum agar dapat melakukan proses re-integrasi.
Untuk melengkapi Standar Metadata sebagaimana di maksud, Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon turut mengundang Pengembang/Vendor untuk menyesuaikan metadata sebagaimana mestinya. Pada hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis ini telah dicapai metadata untuk pengolahan dokumen hukum yang berhasil disesuaikan dan telah melakukan proses re-integrasi melalui portal www.jdihn.go.id.
Pada akhir acara, Vanny M. Pitries, S.Sos. selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Dokumentasi Hukum yang mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon mengucapkan terima kasih atas informasi serta masukan yang diberikan dalam rangka penguatan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH di Kota Ambon, serta atas proses re-integrasi website JDIH Kota Ambon dengan website Pusat JDIHN yang telah berhasil dilakukan.